Linkarutama.com -Pusat perbelanjaan modern merupakan tempat berkumpulnya orang dari semua kalangan yang akan melakukan pertemuan atau berbelanja dan cuma sekedar nongkrong saja.
Pusat keramaian merupakan salah satu tempat yang berpotensial untuk penyebaran virus Corona (Covid-19), untuk itu Kodim 0410/KBL bersama Satgas terpadu percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mall Ramayana Ciplaz Jalan ZA Pagar Alam Rajabasa Bandarlampung, Rabu (5/8/2020).
Para petugas gabungan percepatan penanganan Covid-19 melakukan pengecekan Kepada setiap orang yang akan memasuki Mall Ramayana Ciplaz di haruskan memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, penyemprotan tangan dengan Hand Sanitizer serta menghimbau kepada para pengunjung Mall Ramayana Ciplaz agar tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain, ujar Danramil 410-06/KDT Mayor Inf Anang Nugroho.
Danramil 410-06/KDT Kodim 0410/KBL mengatakan bahwa, pada saat dilakukan pengecekan ke setiap orang yang memasuki Ramayana Ciplaz jika ditemukan orang dengan gejala demam atau batuk batuk maka di laksanakan Protokol Penanganan Covid-19 oleh tim, selanjutnya di bawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Amnah (38) warga Hajimena saat berkunjung ke Mall Ramayana Ciplaz bersama keluarga sangat mengapresiasi kegiatan yang di lakukan para petugas gabungan penanganan Covid-19 guna memberantas penyebaran virus Corona di Kota Bandarlampung.(rls/her)