KPPU Akan Ajukan Kasasi Atas Kasus Grab

Linkarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel yang membatalkan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) pada 25 September 2020.

Saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan  kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud.

Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan, Selasa (29/9/2020) dalam rillis KPPU yang diterima media.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jaksel.

Sebagai Informasi berikut kami sampaikan,

1. Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat”.

2. Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”

3. Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu*.

4. Narahubung untuk kepentingan pengutipan adalah Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.

5. Siaran Pers ini disampaikan pada 29 September 2020 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Untuk klarifikasi atas substansi Siaran Pers atau pertanyaan teknis lanjutan dapat dilakukan melalui surat elektronik di [email protected]. Terima kasih.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *