Pemprov Lampung Minta Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Terkait UU Cipta Kerja

Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap bijaksana menyikapi dan menjaga kondusifitas terkait menyikapi Undang Undang (UU) cipta kerja yang dikenal omnibus law. UU tersebut khususnya di klaster ketenagakerjaan yang tetap kondusif, aman dan terkendali. Seluruh elemen masyarakat diminta untuk tidak terpancing terprovokasi dengan isu-isu yang kita ragukan kebenarannya.

Ditemui di gedung Pusiban lingkup kantor Gubernur Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, saat ini pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas unjuk rasa tentang undang-undang Cipta Kerja.

Gubernur berharap bahwa suasana di Provinsi Lampung tetap kondusif dan aman terkendali. Khusus klaster ketenagakerjaan, tetap memperhatikan hak para pekerja yang ada.

Menurut Lukmansyah, khusus klaster ketenagakerjaan perlu saya sampaikan bahwa dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) tentu itu masih tetap ada, pesangon juga masih ada, PHK sepihak tidak dibenarkan tanpa pesangon termasuk hak-hak cuti juga masih diatur, ujarnya.

“Jadi, untuk semua hal tersebut secara detailnya kita mennunggu draft final UU Cipta Kerja,” kata Lukmansyah usai mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Aksi Unjuk Rasa Penolakan Undang Undang Cipta Kerja di Provinsi Lampung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur, Senin (11/10/2020).

Lukmansyah menjelaskan bahwa, untuk teknis akan dilakukan oleh tim untuk melakukan sosialisasi dan akan di koordinasikan oleh pak Sekda Provinsi atau Kabupaten untuk mensosialisasikan subtansi tentang Undang Undang hak cipta, jelasnya.

Lukmansyah menambahkan bahwa, dari sebelas klaster dan banyaknya klaster yang di perbincangkan atau di persoalkan salah satunya yang menjadi sorotan adalah klaster kentenagakerjaan yang banyak di persoalkan oleh elemen-elemen masyarakat, urainya.

Saat ini kami sedang berkomunikasi kepada Kementrian agar mendapat draf finalisasi dan jika telah mendapatkan draf tersebut, maka akan bisa menjadi dasar acuan atau jika ada yang mengatakan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak ada kita telah memmiliki bukti yang kami pegang sebagai dasar pembuktian, tegasnya.

Maka, jika ada elemen masyarakat mengatakan tidak ada itu sangat keliru dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tidak dibenarkan, hak cuti dan lain-lain itu masih tetap ada, tandasnya.

Intinya, kami sedang komunikasi kepada Kementrian, terkait
Surat mungkin satu atau dua hari akan keluar dan
jika belum turun juga maka kami akan tetap berkomunikasi kepada Kementrian, tandasnya.(krs/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *