Tanggapi Terkait Tuntutan Ringan, Jaksa Ini Klarifikasi Soal Berikan Tuntutan Kepada Para Terdakwa

Linkarutama.com – Menanggapi berita terkait tuntutan 6 orang terdakwa penganiayaan kasus nelayan – Angga Saputra, yang dituntut ringan oleh dirinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ponco Santoso meluruskan kebenaran bahwa, tuntutan yang diberikannya telah sesuai.

” Bukti bukti otentik Visum Et Repertum lengkap, ini bukan penganiayaan berat. Tapi ringan,” kata Ponco Santoso saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin (12/102020) kemarin.

JPU Ponco Santoso menjelaskan bahwa, tak semua para terdakwa pengeroyokan itu dituntut hanya 8 bulan. Tetapi ada juga yang dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.

“Jadi sebenarnya terdakwa ini bukan 6 orang, tetapi 8 orang. Jadi berkasnya ini di split (terpisah),” kata Ponco Santoso.

Menurutnya, untuk terdakwa yang dituntut 8 bulan itu yakni Momon Santoso dan Niko Saputra. Sedangkan sisanya yakni Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno, Ahmad Rizani dan Maman itu dituntut 10 bulan penjara.

“Para terdakwa ini kalau di Ditpolairud tak ditahan. Tetapi ketika berkasnya dilimpahkan ke kami langsung ditahan. Agar mereka ini tidak bertengkar lagi,” kata dia.

“Apa yang telah kami tuntut ini sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atas kasus penganiayaan,” ujarnya.

Mereka ini sudah ditahan lama. Hampir 4 bulan ini. Jadi ini tak ada luka berat, kita keberatan kalau disebut seperti itu. Karena apabila mengatakan (luka berat) seperti itu nanti akan berimbas ke masyarakat. Malah nanti jadi omongan bahwa jaksa tak menuntut sesuai dengan fakta,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Raut kecewa nampak terlihat di wajah Angga Saputra –korban penganiayaan oknum nelayan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ponco Santoso hanya menuntut ringan terhadap 6 terdakwa penganiaya dirinya.

Alhasil, dirinya pun mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya untuk meminta bantuan keadilan. Remaja yang kini menginjak usia 25 tahun itu pun mengaku sangat terkejut. Padahal kata dia, para terdakwa itu melakukan penganiayaan berat terhadap dirinya.

“Banyak kerugian yang saya alami. Termasuk luka berat. Tiba-tiba mereka divonis ringan,” katanya, Minggu (11/10/2020) kemarin.(ist/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *