DPRD Lampung Bahas Penerapan Reperda Baru di Masa Pendemi Covid-19 Protokol Kesehatan

Linkarutama.com- Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung pada tanggal 2 November nyatakan akan ada Raperda inisiatif untuk Lampung terkait Raperda adaptasi kebiasaan baru.

“Ya, ini akan kita bawa dalam rapat dan akan dibahas oleh fraksi-fraksi dan tanggapan dari gubernur Lampung atau Kepala Daerah,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Selasa (27/10/2020).

Usai rapat Paripurna, terkait Raperda di gedung DPRD Provinsi Lampung, Ketua DPRD Mingrum Gumay menyampaikan bahwa, sebagai deskresi agar kita sahkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) tentu guna meperkuat Pergub nomor 45 tahun 2020 yang sudah ada itu prinsipnya maka, DPRD juga sepaham dengan Pemprov Lampung dan jajaran forkompimda, ujarnya.

Dan selain itu, dalam rangka memperhatikan kondisi kekinian di Provinsi Lampung bahwa keselamatan antara unsur utama dan seluruh aktivitas dalam bentuk apapun perkantoran, perekonomian, sektor-sektor yang lain tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, jelasnya.

Maka itu, form dalam Perda ini tentunya ada konsekuensi karena ada Peraturan Daerah dan segera akan kita laksanakan juga menjadi ada sama sehingga aparatur TNI Polri Polri dan perangkat pemerintahan agar disampaikan dan diberikan kewenangan bagaimana melakukan isolatif ataupun pengendaliannya.

Jadi kita juga melihat bahwa kondisi kekinian mulai dari pelabuhan Bakauheni ke Bandar Udara Branti, stasiun KA Tanjung Karang dan beberapa tempat termasuk tradisional modern dan prinsipnya roda perekonomian agar tetap berjalan.

Tetapi juga keutamaan keselamatan dan kesehatan warga dan masyarakat menjadi prioritas buat kita semua, kereta api terakhir besok ditunda yang lain-lain akan kita lihat aja ini juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Selain itu, termasuk juga faktor Pilkada pada tangal 9 Desember mendatang yang akan kita gelar.

Apapun alasan dan bentuknya saat demokrasi rakyat kini tetap harus memperhatikan protokol kesehatan kalau tidak KPU dan Bawaslu juga dimintai pertanggung jawaban sebagai penyelenggara Pemilu, bebernya.

Jadi siapapun dalam hal ini termasuk pemerintahan juga harus menjaga kesehatan ini tidak ada tawar-menawar harus dilaksanakan karena ini menyangkut kesehatan orang banyak dan ini sifatnya darurat karena itu beberapa mekanisme pembahasan di DPRD juga dipersingkat dengan catatan tidak melanggar aturan yang ada, tandasnya.(krs/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *