Linkarutama.com- Terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran atau Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Murni tahun 2021 yang belum juga dilaksanakan sementara ini telah di ujung tahun 2020 belum dibahas.
Namum, sesuai waktu yang ditetapkan pembahasan APBD Murni tahun anggaran 2021 tidak boleh melewati tanggal 30 November 2020 mendatang, ujar Ketua Fraksi DPRD Provinsi Lampung asal Partai Demokrat Hanipal, Selasa (10/11/2020).
Dalam Hal ini,lanjut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Hanipal mengatakan bahwa, dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Serta PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai acuan Penyusunan APBD 2021 mestinya DPRD Lampung harus segera melakukan pembahasan KUA PPAS agar tidak melewati waktu dan terkesan terburu buru.
“Dari itu saya sampaikan bahwa Fraksi Demokrat mendorong agar segera dilakukan pembahasan KUAPP AS APBD Murni tahun 2021,mau tunggu apa lagi, ini sudah memasuki pertengahan November,” tegas Hanipal yang juga merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Lampung ini, saat di temui di ruang kerjanya.
Tahapan sudah dimulai di bulan Agustus lalu, dengan pihak eksekutif yang kabarnya sudah memasukkan KUA PPAS ke DPRD Lampung tapi, sampai saat ini, belum ada kabar lanjutan, tandasnya.
“Tapi informasi yang saya dapat waktu itu pernah ada pertemuan antara Pimpinan dewan dengan TAPD terkait dalam hal ini Kabarnya juga KUA PPAS APBD Murni 2021 berbarengan dengan KUA PPAS APBD Perubahan 2020 Tetapi saat itu kita bersepakat untuk membahas KUA PPAS perubahan terlebih dahulu, saya khawatirnya, nanti kami ini hanya dijadikan stempel saja, kata dia.(Krs/her)