Terapkan Protokol Kesehatan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda No.1 tahun 2016 Di Desa Sidorahayu Lampura

Linkarutama.com – Dengan tetap konsisten menerapkan Protokol kesehatan, anggota DPRD Provinsi Lampung asal Dapil V Mardiana, ST, MT melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No.01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara pada Jum’at (13/11/2020) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Sidorahayu dengan tertib dan tetap menerapkan Protokol kesehatan yang juga penerima BSPS, serta staf desa sidorahayu, kepala desa Way Lunik, kepala dusun suka maju Lampung Utara.

” Ada tiga tugas pokok anggota dewan rakyat daerah ( DPRD ) membuat Perda, salah satunya perda no.1 tahun 2016, merancang anggaran, pengawasan”. kata Mardiana ST, MT dibalai desa Sidorahayu Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Politisi tersebut, menyoroti masalah anggaran karena, masyarakat yang awam terkait masalah anggaran tentu menginginkan transparansi.

“Anggaran inilah yang bagaimana caranya ada di pusat dan daerah itu maksimal bisa masuk didapil masing masing, sebagai contoh angaran BSPS ini dilampung utara sudah terealisasi dan bisa dirasakan oleh masyarakat dan didesa sidorahayu ditahun 2020 sebanyak 20 unit”. ucap polisiti asal Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Sedangkan Narasumber Ardiansyah menjelaskan Perda (Peraturan Daerah) No. 01 Tahun 2016, Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

“Ada beberapa faktor konflik perbedaan antar perorangan, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan”. Ujar Ardiansyah.

Dan dalam bab 1 pasal 1 ayat 20 dalam pencegahan Wajib adanya intensitas silahturahmi antar warga sebagai contoh mengadakan kegiatan gotong royong aspiratif, jaga program aspiratif, arisan aspiratif, gali potensi aspiratif, dan kegiatan kegitan aspiratif positif lainya.

Ardiansyah menambahkan Dalam penerapan rembuk pekon melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan stakeholder lain.

“Makna rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon,” kata dia.

Selain sosialisasi rembuk Pekon, diketahui wakil rakyat di masing masing Dapil tentu bertanggung jawab dalam menyampaikan pentingnya mematuhi Protokol kesehatan dan menerapkan 3 M demi kesehatan bersama.(ist/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *