Linkarutama.com – Peran tugas Jasa Raharja Cabang Lampung yang telah menyalurkan dana santunan bagi ahliwaris/korban kecelakaan lalu lintas di tahun 2020 sukses tercepat proses klaim ahli waris dengan waktu 1 hari 23 jam.
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Lampung Margareth VS Panjaitan saat Ghatering bersama Insan media di Lampung mengatakan bahwa, dengan proses klaim ahli waris yang rata-rata kecepatan 1 hari 15 jam ahliwaris korban
kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja, pencapaian ini lebih tinggi dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan selama 1 hari 23 jam, ujar Margareth VS Panjaitan, Selasa (15/12/2020).
Sedangkan untuk penggantian biaya perawatan korban kepada 59 (lima puluh sembilan) Rumah Sakit (RS) se-Provinsi Lampung yang telah bekerjasama mencapai sebesar 85,70% dari total korban kecelakaan yang
mengalami luka-luka, ujarnya.
Menurut Margareth, Jasa Raharja Cabang Lampung saat ini telah bekerjasama dengan 59 Rumah Sakit di
Lampung atau sebesar 75 % dari total 78 Rumah Sakit se-Provinsi
Lampung, kata Margareth yang didampingi Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Lampung Panji.(her)