Keputusan Bawaslu Lampung Sudah Adil, Kuasa Hukum Yutuber Minta KPU Segera Laksanakan Putusan

Linkarutama.com – Terkait keputusan Bawaslu Lampung yang telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Dewiana-Deddy Amarullah sebagai pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Bandarlampung.

Kini Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko menegaskan jika keputusan Bawaslu tersebut bersifat mengikat dan wajib bagi KPU melaksanakan putusan tersebut.
Jika tidak, maka ada konsekuensi sanksi hukumnya bagi KPU.

Handoko menjelaskan putusan majelis Bawaslu sudah fair alias adil secara hukum. Oleh sebab itu, jika pihak paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah kurang puas maka bisa melakukan upaya hukum.

Diketahui, saat ini Komisi Pemilihan umum (KPU) Bandarlampung masih menunggu arahan dari KPU RI, terkait tindakan apa yang harus diambil dalam menanggapi keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terhadap Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Keputusan Bawaslu itu bersifat wajib dan sudah inkrah, hal tersebut tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 pasal 135. Kalau KPU tidak melaksanakan akan ada sanksi hukumnya. Karena ini putusan persidangan bukan temuan, ini harus dilaksanakan,” ungkap Kuasa hukum Pasangan Calon Yutuber, Ahmad Handoko, Kamis (7/1/2021) kepada wartawan.

Ahmad Handoko menilai, tidak ada yang salah dalam putusan Bawaslu Lampung, majelis sidang memutus berdasarkan fakta persidangan. Sehingga tidak baik mempermasalahkan putusan tersebut, karena ada mekanisme lain yang tersedia. Yakni melalui jalur keberatan di Mahkamah Agung.

Selain itu Handoko menambahkan, yang dibenarkan dalam UU pihak terlapor yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, tidak ada upaya hukum lain selain ini, KPU harus memutus dan men-diskualifikasi paling lambat tiga hari hari Senin. Maka pihak yang tidak puas bisa mengajukan ke MA terhadap putusan dari KPU tersebut.

“Kami siap mengawal proses sampai ke MA. Kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu karena itu adalah hasil sidang, bukan temuan,” tandasnya.

Disinggung jika nantinya MA memutus lain dari Bawaslu Lampung, Handoko tidak mau berandai-andai.

“Kami tidak mau berandai-andai. Kami yakin. Karena apa?, di MA itu yang akan di uji adalah putusan Bawaslu. Dan kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu,” kata dia.

Lebih lanjut Handoko mengatakan, pihak paslon 03 bisa mengajukan keberatan setelah KPU mengeksekusi putusan Bawaslu Provinsi Lampung.

Mereka, kata dia, bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA) dengan melaporkan gugatan secara resmi.

“Itu juga yang saya sebutkan tadi itu adalah saluran yang dibenarkan ketika terlapor akan mengajukan gugatan ke MA. Mereka akan menggugat putusan KPU jika kurang puas,” jelas Ahmad Handoko.

Namun demikian, Handoko memastikan KPU akan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon nomor 03 atas dasar putusan Bawaslu.

“Bagi kami pelapor putusan Bawaslu sudah inkra, KPU harus mengeksekusi paslon 03 tiga hari paling lambat. Dalam undang-undang 10 tahun 2016, bahwa sifatnya wajib KPU melaksanakan,” terang Handoko.

“Kita tidak khawatir kita persilahkan jika mengajukan keberatan kami sangat siap mengawal ini sampai ke MA. Tidak ada yang salah dari majelis Bawaslu dengan putusannya,” tuturnya.

Handoko menambahkan, pihaknya siap menghadapi langkah apapun yang akan dilakukan oleh paslon 03 sesuai dengan undang – undang dan mekanisme hukum yang berlaku.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *