Linkarutama.com – Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Babinsa jajaran Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menegakkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan tradisional pasar Kota Karang Raya, Bandar Lampung, Sabtu (23/1/2021).
Babinsa Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL Serda Dedi dalam penyampaiannya dilokasi mengatakan bahwa, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, masih terus aktif dalam melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di pasar Kota Karang Raya, ujarnya.
Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, masih terus ia lakukan bersama Timnya, mulai dari penerapan Protokol Kesehatan hingga memberikan himbauan kepada pengunjung/pedagang, saat beraktivitas di dalam pasar, ujar dia.
Hal itu dilakukan, agar warga masyarakat, yang berkunjung ke pasar Kota Karang Raya ini terhindar dari pemaparan virus Covid-19, tandasnya.(rls/her)