Memaknai Momentum Dimasa Pandemi Covid-19, DJP Transformasi Pelayanan Pajak

Linkarutama.com – Dimasa pandemi Covid-19 berbagai masalah pelik. Mulai dari masalah kesehatan, ekonomi, sosial, bahkan pendidikan tersentuh di segala sektor.

Berbagai kebijakan pun telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul, dikutip dari laman www.pajak.go.id, Sabtu (23/1/2021).

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan di beberapa daerah dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19. Tidak kalah penting, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga telah digulirkan pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat bertahan dari krisis akibat pandemi Covid-19.

Pemberian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak dalam berbagai program juga telah dilaksanakan.

Dalam kondisi saat ini, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas nasional. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam pidatonya pada sidang tahunan MPR tahun 2020 mengatakan bahwa Covid-19 telah mengakibatkan krisis ekonomi di seluruh dunia. Joko Widodo menyatakan Indonesia harus memanfaatkan situasi ini untuk membenahi diri secara fundamental, melakukan transformasi besar, serta menjalankan strategi besar.

“Saatnya kita bajak momentum krisis untuk melakukan lompatan-lompatan besar. Pada usia ke-75 tahun ini, kita telah menjadi Upper Middle Income Country,” ujar Presiden Joko Widodo. Pada sektor ekonomi, berbagai kebijakan extraordinary telah dirumuskan dan dilaksanakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional agar tidak masuk ke jurang krisis yang dalam.

Beberapa di antaranya, yaitu kebijakan insentif pajak, bantuan pendanaan untuk UMKM, program prakerja, hingga bantuan sosial kepada masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat terlaksana dengan baik, tentunya diperlukan kebijakan anggaran yang tepat. Berbagai upaya pun telah dilakukan, salah satu yang cukup signifikan adalah pemotongan dan realokasi anggaran belanja kementerian dan lembaga negara. Akan tetapi, hal tersebut belum mampu menutup pengeluaran besar yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi efek pandemi.

Dalam kondisi seperti ini, sumber pendanaan utama pemerintah, yaitu pajak menjadi hal yang sangat krusial dalam usaha menjaga stabilitas negara.

Administrasi Pajak yang Efisien Dapat Tingkatkan Rasio Pajak

Penerimaan pajak sering diukur dan dibandingkan dengan produk domestik bruto suatu negara. Perbandingan ini lazim disebut sebagai Rasio Pajak. Pada tahun 2019, Rasio Pajak Indonesia berada pada level 10,7% (Detik, 2020). Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Rasio Pajak rata-rata negara-negara lower middle income yang berada pada level 17,7% (Kontan, 2019). Dengan jumlah produk domestik bruto yang relatif tinggi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yaitu sebesar Rp15.833,9 triliun, Indonesia memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar jika dapat mengejar level Rasio Pajak ke tingkat yang ideal.

Rasio Pajak yang tinggi menandakan suatu negara memiliki penerimaan pajak yang besar untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dengan penerimaan pajak yang besar, pemerintah mampu merealisasikan lebih banyak program-programnya.

Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti terjaminnya pendidikan dan kesehatan, tersedianya sarana dan prasarana umum, serta terjaganya stabilitas ekonomi nasional.

Rendahnya Rasio Pajak Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain biaya kepatuhan pajak, kepastian hukum, dan peer country pressure (Prayoga, 2019).

Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak saat ini berupaya untuk melakukan reformasi perpajakan, salah satunya adalah mereformasi administrasi pelayanan pajak. Administrasi pajak yang sederhana dan efisien diharapkan mampu mengurangi compliance cost sehingga mampu meningkatkan voluntary compliance wajib pajak.

Administrasi pajak yang sederhana dan efisien juga sejalan dengan program pengembangan layanan perpajakan secara digital yang berfokus pada user experience dan user friendly, sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.

Hal ini pun harus dibarengi dengan pengawasan, penegakan hukum, dan dukungan sumber daya aparatur yang berkualitas. Integrasi dari seluruh proses tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Berbagai Layanan Pajak Tersedia secara Digital

Pandemi Covid-19 yang terjadi memaksa pengurangan aktivitas tatap muka untuk mencegah penyebaran Covid-19, tidak terkecuali kegiatan pelayanan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak merespon kondisi ini dengan mengalihkan sebagian besar pelayanan perpajakan dari yang sebelumnya harus diselesaikan secara tatap muka menjadi non-tatap muka. Pada situasi seperti ini, implementasi layanan secara online menjadi sangat penting untuk mendukung terlaksananya pelayanan secara non-tatap muka yang efektif dan efisien.

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis beberapa layanan digital bahkan sebelum pandemi Covid-19, beberapa yang populer di masyarakat antara lain layanan e-Registration, e-Billing, e-Filing, e-KSWP, e-PHTB dan e-Faktur. Selain layanan tersebut masih terdapat beberapa layanan lain yang terintegrasi pada DJP Online yang dapat diakses dengan login pada situs web www.pajak.go.id.

Pengintegrasian berbagai layanan perpajakan dengan single login pada laman DJP Online merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan sistem pelayanan pajak digital yang menekankan pada user experience dan user friendly.

Proses pendaftaran NPWP sebagai rantai awal pelayanan kepada wajib pajak saat ini sudah mampu diselesaikan secara online melalui aplikasi e-registration.

Wajib pajak hanya perlu menginput data-data yang diminta serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Layanan e-Registration pun dapat diakses di mana saja sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Pelayanan ini tentu sangat bermanfaat saat masa pandemi karena dapat mengurangi interaksi fisik antara petugas dan wajib pajak.

Berbagai layanan yang tersedia pada laman DJP Online juga dapat mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk penyetoran pajak, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-Billing untuk membuat kode billing secara mandiri. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menggunakan layanan e-Filing atau e-Form.

Beberapa layanan seperti pembuatan Surat Keterangan Domisili, Layanan KSWP, hingga validasi SSP PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dapat diproses secara daring. Wajib pajak pun dapat mengakses layanan ini di mana saja dan kapan saja.

Masa pandemi Covid-19 menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi layanan-layanan perpajakan secara daring. Layanan perpajakan secara daring tentunya menawarkan fleksibilitas dan efisiensi yang sangat dibutuhkan di masa pandemi. Implementasi layanan sejenis ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi adanya kontak fisik antara petugas dan wajib pajak.

Kebijakan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 menjadi salah satu layanan perpajakan yang seluruh prosesnya diselesaikan secara daring.

Mulai dari pemberitahuan pemanfaatan insentif, pembuatan kode billing, hingga pelaporan realisasinya dilakukan pada laman DJP Online. Khusus untuk pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, Direktorat Jenderal Pajak membuat segmen layanan khusus yang dinamakan e-Reporting.

Layanan yang dirilis pada bulan April 2020 ini menjadi layanan pajak online pertama yang dirilis saat masa pandemi. Dengan mudahnya akses layanan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

Implementasi layanan pajak secara daring dilakukan secara bertahap untuk berbagai jenis layanan.

E-Objection merupakan layanan yang diimplementasikan setelah layanan e-Reporting. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan secara daring tanpa harus datang ke KPP.

Selain itu ada juga aplikasi e-Bupot PPh 23/26 yang sebelumnya sudah diimplementasikan untuk kategori wajib pajak tertentu dan kini diimplentasikan secara penuh untuk seluruh wajib pajak.

Dengan aplikasi ini wajib pajak dapat membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan lebih mudah.

Inovasi dan perbaikan secara terus menerus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan wajib pajak mendapatkan pelayanan yang optimal bahkan di masa pandemi.

Tersedianya layanan pajak yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, momentum pandemi Covid-19 haruslah dimaknai sebagai titik balik perubahan dan transformasi ke arah yang lebih baik.(ist/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *