Linkarutama com – Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Babinsa Koramil 410-02/TBS Kodim 0410/KBL Sertu Arfain, bersama Tim Satgas penanganan Covid-19 melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) di tempat pusat perbelanjaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan penanganan Covid-19, melaksanakan disiplin Protkes di Mall Superindo Jalan Cikditiro Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, Minggu (31/1/2021).
Sertu Arfain Jaya mengatakan bahwa, kegiatan yang laksanakan di Mall Superindo ini, sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang berkunjung di pusat perbelanjaan modern.
Dikatakan bahwa, penerapan Prokes terus gencar dilakukan, karena penyebaran Covid-19 hingga saat ini belum berakhir, kata Sertu Arfain Jaya.
Menurutnya, hal ini merupakan upaya dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandar Lampung, tandas Sertu Arfain.
Melalui penyampaiannya rersebut berharap dengan dilakukannya penerapan Prokes ini, masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi Prokes di tengah pandemi sekarang ini, tandasnya.(rls/her)