Tingkatkan Status Penyelidikan, KPPU Temukan Dugaan Awal Persaingan Tidak Sehat Di PT Pelindo II

Linkarutama.com – Persaingan Usaha tidak sehat melibatkan PT Pelindo II dan anak usahanya dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Hal ini berdasarkan penelitian inisiatif yang dilakukan Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menemukan bukti awal adanya dugaan perilaku persaingan tidak sehat. Khususnya, perjanjian tertutup dan penciptaan hambatan masuk yang dilakukan PT Pelindo II.

“ Untuk bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status dugaan tersebut ke tahap penyelidikan, khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan pasal 19 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti, dalam siaran pers yang diterima Linkarutama.com, Rabu (3/2/2021).

Dia menambahkan, dalam melakukan proses penyelidikan selama 60 hari kerja ke depan, investigator penyelidik KPPU akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

KPPU ingin mengumpulkan tambahan alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.

Dibutuhkan minimal dua jenis alat bukti untuk suatu dugaan pelanggaran dapat dilakukan proses persidangan atasnya.

“Jika masuk persidangan, tidak tertutup kemungkinan KPPU dapat dapat menjatuhkan Putusan dengan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No.5 Tahun 1999, yakni minimal Rp1 miliar rupiah, tanpa besaran denda maksimal,” kata Wahyu Bekti.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *