Linkarutama.com – Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, S.E.,M.Si.,M.M., menghadiri kegiatan sidang rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.
Kegiatan sidang rapat paripurna berlangsung di ruang rapat Gedung Semergow Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, Jum’at (5/2/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Walikota Bandar Lampung Drs. Herman.HN. MM, Kapolresta Bandar Lampung diwakili Kompol Hari Budi, Kejari Kota Bandar Lampung Abdulah Nurjeni, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung H. Wiyadi SP.MM, Sekda Kota Bandar Lampung Drs Badri Tamam, Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.
Walikota Bandar Lampung Herman HN dalam sambutannya mengatakan bahwa, penyusunan Propemperda adalah kewajiban pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memprogramkan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan atas Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.
Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah terinventarisirnya raperda yang akan diterbitkan dan terwujudnya keterpaduan serta keharmonisan dalam penyusunan rencana pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam Propemperda Kota Bandar Lampung, tandas Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Propemperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Kota Bandar Lampung akan dijadikan dasar penyusunan rancangan peraturan daerah Tahun anggaran 2021.
Oleh karena itu Walikota berharap agar penyusunan rancangan peraturan daerah tahun 2021 berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir sambutannya, Walikota Bandar Lampung Herman HN mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya bekerja secara maksimal sehingga keputusan DPRD Kota Bandar Lampung tentang penetapan Propemperda tahun 2021 ini dapat ditetapkan oleh DPRD Kota Bandar Lampung dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terciptanya kota Bandar Lampung yang berbudaya, unggul, serta berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan.(rls/her)