Linkarutama.com – Tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah mendapatkan alat bukti yang cukup selama proses Penyelidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 pada tender paket pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017, Jum’at (26/2/2021) dalam rillis yang diterima Linkarutama.com.
Persekongkolan tender diduga dilakukan oleh PT Sarang Teknik Canggih, PT Cipayung Bakti Mandiri, dan
Panitia Lelang/POKJA yang dilakukan dengan cara melakukan tindakan
penyesuaian dokumen,menciptakan persaingan semu, dan pemberian kesempatan ekslusif dari Penyelenggara Tender terhadap peserta lelang tertentu.
Berdasarkan temuan hasil Penyelidikan tersebut, maka KPPU akan menindaklanjuti proses hukum ke
tahap Persidangan.
Para Terlapor terancam dengan pengenaan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999.(*/her)