Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosper Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Narkotika di Sukadanaham

Linkarutama.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Aprilliati, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Sukamaju, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat Bandarlampung (11/2/2021) kemarin.

Dalam kegiatan Sosper tersebut Aprilliati mengajak seluruh elemen masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa untuk menjauhi Narkoba. Sebab menurutnya, meski di tengah pandemi Covid-19, kasus peredaran narkoba di Lampung tak surut.

“Saya pribadi mengajak masyarakat khususnya di Kota Bandar Lampung ini untuk menjauhi Narkoba dan sejenisnya, jangan sampai kita terjerumus dengan barang tersebut (Narkoba),” ajaknya.

Menurut Ketua Fraksi PDI tersebut, Indonesia saat ini dalam darurat Narkoba, termasuk Provinsi Lampung. “Bagaimana nasib anak-anak kita ke depan jika kita tidak sikapi hari ini dengan melakukan gerakan stop Narkoba. Saya tegaskan kembali jangan dekati Narkoba dan sejenisnya,” tegasnya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung ini juga mengedukasi masyarakat setempat tentang adaptasi kebiasaan baru yang tertuang dalam Pergub nomor 45 tahun 2020 yang akan direalisasikan melalui perda.

Dalam kesempatan tersebut hadir langsung aparat kelurahan, babinsa, Babhinkamtibmas dan tiga puluhan warga sekitar.

Dalam kagiatan acara Sosper tersebut turut hadir akademisi Unila Rini dan Praktisi Hukum Tahura Malagano selaku narasumber, yang memberikan penyuluhan dan pemaparan tentang bahaya Narkoba. Serta awal mula lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainya.(ist/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *