Linkarutama.com – Ketua komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal, S.H. menggandeng Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan pada, Sabtu (13/3/2021).
Acara dibuka oleh Yozi Rizal yang juga Ketua Komisi I DPRD Lampung dan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Perda Provinsi Lampung oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung yang disampaikan oleh Melda Sulastriyawati dan Robi Awaludin.
Materi selanjutnya tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu disampaikan oleh Yetno dan Indrawati Imron.
Pada materi pertama tentang Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid-19.(ist/her)