Anggota DPRD Lampung Kostiana Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Linkarutama.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana SE, MH kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Minggu (14/3/2021) kemarin.

Hadir sebagai narasumber dalam sosper tersebut Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Budi Ardiyanto, dan Basri dari Polda Lampung.

Dalam arahannya, Kostiana mengatakan bahwa, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang ia sosialisasikan merupakan produk DPRD yang baru saja disahkan mengingat Pandemi Covid 19 di Lampung yang belum berakhir. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi.

“Dalam isi Perda ini dibahas semua tentang sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah, seperti tidak menggunakan masker,” ujarnya.(ist/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *