Inilah Opsi Pembiayaan Infrastruktur Jalan Dalam Mendukung Peningkatan Ekonomi Di Provinsi Lampung

Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) memprioritaskan sebanyak 56 ruas jalan yang menjadi jalur akses sentra produksi agar tertangani dengan cepat.

Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana, Minggu (14/3/2021) mengatakan bahwa ditargetkan saat ini ruas ruas jalan prioritas tersebut harus segera bisa tertangani dalam upaya ketahanan pangan dan peningkatan perekonomian di Provinsi Lampung.

Menurutnya, ruas ruas jalan tersebut sebagian besar berada di wilayah utara di Provinsi Lampung, serta tentunya wilayah lainnya, yang merupakan sentra Perkebunan, p
Peternakan, Pertanian, Perikanan, Pariwisata, serta akses jalan tol.

” Ya, Pak Gubernur telah memerintahkanuntuk menjajaki dan mengupayakan beberapa opsi pembiayaan Infrastruktur jalan, yang tentunya harus mendukung prinsip konektivitas dan pengembangan wilayah, yang berefek untuk peningkatan perekonomian di Provinsi Lampung,” kata Levi.

Dalam hal ini, terjadinya perubahan asumsi jalur distribusi menjadi jalur akses sentra produksi, tentunya diharapkan mampu menarik dukungan dari Pemerintah Pusat dalam meningkatkan Infrastruktur jalan di Provinsi Lampung. Karena Lampung merupakan salah satu sentra produksi Nasional untuk komoditi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan serta sektor Destinasi Pariwisata.

Maka itu, kemudian diperlukan juga peningkatan akses jalan untuk mengembangkan berbagai potensi Pariwisata di Lampung yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian daerah.

Untuk menangani ruas ruas jalan prioritas tersebut memerlukan pembiayaan itu tidak murah, karena untuk memperlancar akses ke sentra sentra tersebut diperlukan kemantapan jalan di atas 90 persen, serta membutuhkan biaya sekitar Rp 4 Triliun, jelas Levi.

Pemprov Lampung terus melakukan inovasi pembiayaan selain APBD dan APBN. Beberapa opsi yang sedang dijajaki berupa diskresi penanganan kewenangan ruas jalan Provinsi oleh Pusat, atau pun pinjaman berbentuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta investasi berbentuk KPBU, tandasnya.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *