Linkarutama.com – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP Hj. Nurhasanah, sebagai tersangka kasus dugaaan pelanggaran tindak pidana terkait pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.
Nurhasanah yang rangkap jabatan komisaris merangkap direksi perusahaan AJBB itu dianggap menghambat penyelesaian AJB dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.
“Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA)” periode 2018-2020 AJBB 1912 itu dinilai telah menghambat penyelesaian masalah AJBB, kata Tongam L Tobing, penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Jumat (19/3/202) dilansir dari sinarlampung.co.
Nurhasanah jadi tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait implementasi Pasal 38, Anggaran Dasar Bumiputera sesuai Surat KE IKNB No.S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti sampai dengan 30 September 2020, AJB tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tersebut.
Penyidik menetapkan Nurhasanah terduga pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 53 UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021 dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka.
Penyidik OJK juga telah meminta keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.
Tongam L Tobing memastikan lembaganya menentukan status tersangka setelah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan Surat Perintah Penyelidikan No: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 202O.
Kedua, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Ketiga, penyidik juga telah meminta keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Hingga berita diturunkan Nurhasanah belum merespon saat konfirmasi salah satu media terkait penetapan tersangka tersebut. Dihubungi melalui chat whatshappnya juga belum dibalas.
Nurhasanah diketahui rangkap jabatan yang terungkap saat saat perayaan HUT ke-109 perusahaan tersebut, Nurhasanah menjabat komisaris merangkap direksi perusahaan, Senin 15 Februari 2021.
Berdasarkan laman resmi AJB Bumiputera, Nurhasanah merupakan Anggota BPA DP III untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Dia aktif baik di bidang politik dan hukum di dalam negeri.
Saat ini Nurhasanah masi menjabat sebagai bendahara DPC Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) setelah sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung (1999-2004).
Karier politiknya juga tercatat sebagai Ketua DPRD Propinsi Lampung (2004) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung (2009-2014).
Selain itu juga sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung (2007-2011), Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung. (Ist/her)