Linkarutama.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan mengamankan 2 orang tersangka diduga Pemakai dan Pengedar Narkotika jenis Sabu, Selasa (20/4/2021).
Pengamanan tersebut, berlangsung di depan kantor BNN Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda pada Pukul 12.30 WIB.
Adapun identitas tersangka,1. Indra Okta Rizal usia 29 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat dusun Pematang Kandis Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
2. Arianto, usia 30 tahun, pekerjaan sopir, alamat Desa Merak Belatung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun berdasarkan data Identitas saksi adalah sebagai berikut:
1.Firman jenis kelamin Laki-laki, usia 40 tahun POLRI, alamat: Aspol Polres Lampung Selatan.
2. Rolly Farrell, Laki-laki, usia 38 tahun, POLRI, Alamat: Aspol Polres Lampung Selatan.
3. Agung santoso, Laki-laki, usia 26 Thn, POLRI, ALAMAT ASPOL POLRES Lampung Selatan.
Menurut laporan Polisi, Kronologis kejadian bahwa,
Pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul 12.30 di Depan BNN Desa Merak Belatung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dan saat anggota Sat Lantas Polres Lampung Selatan melakukan giat patroli rutin, ketika sedang memantau situasi lalu lintas di depan Kantor BNNK Lampung Selatan, melihat dan mencurigai 1 (satu) unit kendaraan roda dua warna merah Yamaha Vixion, ketika dilakukan pemeriksaan, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok, yang setelah di periksa didalam bungkus rokok tersebut terdapat 3 bungkusan plastik klip, dimana 2 bungkusan berisi benda kristal bening yang d duga Sabu, sedangkan 1 bungkus dalam keadaan kosong.
Demikian laporan Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Edwin Widya.(rls/her)