Linkarutama.com – Pasca lebaran Idul Fitri 1442 H, mulai besok, Sabtu (15/5/2021), seluruh pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, wajib menjalani rapid test antigen di enam lokasi. Petugas hanya mengizinkan pemudik kembali jika hasil tes negatif (nonreaktif), jika terbukti positif pemudik akan dikarantina.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendukung pengetatan bagi pemudik wajib melakukan Rapid Test Antigen di penyebarangan pelabuhan Bakauheni.
Informasi yang dihimpun wartawan dari Polda Lampung menyebutkan bagi pemudik yang melewati Jalan Tol Trans Sumatera (JTT) wajib rapid test di Rest Area KM 172 jalur B, Rest Area KM 87 Jalur B, dan Rest Are KM 20 B. Rapid tes juga wajib bagi pemudik yang akan kembali ke Jawa di jalan nasional.
Lokasi rapid test itu yakni Pos Baruna, Kelurahan Panjang Selatan, Bandar Lampung dan Simpang Hatta, Lampung Selatan bagi pemudik yang kembali melalui Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera. Sedangkan bagi yang lewat Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatea dapat melakukan rapid test di Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
Menurut Kabag Humas Polres Lampung Selatan AKP Budi, rapid test ini gratis.
“Kalau ada yang positif setelah dilakukan rapid test antigen maka dilakukan isolasi mandiri di Puskesmas Bakauheni dan Puskesmas Penengahan selama lima hari. Kalau banyak yang positif pemda siapkan Rusunawa untuk isolasi mandiri,” kata AKP Budi.(net/her)