Anggota DPRD Garinca Gelar Sosperda Bahas Kejahatan Serta Kekerasan Anak dan Perempuan

Linkarutama.com – Sejumlah kasus kekerasan dan kejahatan yang terjadi pada perempuan dan anak di Provinsi Lampung masih terus terjadi sepanjang tahun 2020-2021. Tidak hanya kekerasan fisik, namun juga termasuk kekerasan psikis, penelantaran, kekerasan ekonomi, perkosaan, dan kejahatan seksual.

Salah satu diantaranya yang sempat mengagetkan Kasus yang menggegerkan Lampung Timur bahkan Nasional yang mendapatkan sorotan di media massa beberapa waktu lalu, dan pelakunya pun sudah di hukum 20 tahun penjara ditambah hukuman Kebiri.

Adapun di tahun 2021 ini pun Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak menurut Laporan Dinas PPPA Lampung Timur melalui LPAI Lampung Timur mencapai 22 Kasus, dan yang sedang ditangani oleh Polres Lampung Timur melalui Kanit PPA mengatakan ada 14 Kasus di tahun 2021 ini.

Akar permasalahan dari kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak bersifat multidimensi dan multikompleks, yakni berakar dari permasalahan ekonomi, sosial-budaya, kesehatan jiwa, pengasuhan dalam keluarga, pendidikan, penegakan hukum, komitmen politik, hilangnya nilai-nilai karakter bangsa.

Kurangnya lingkungan yang kondusif penyediaan sarana dan prasarana untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga, sampai dengan masalah kurangnya pendidikan di rumah dan sekolah kemudian ditambah lagi dengan semakin terbukanya informasi dan komunikasi untuk mengakses berbagai situs termasuk situs pornografi oleh anak-anak, dan juga oleh orang dewasa yang tidak bertanggungjawab.

Masalah yang sangat mendasar adalah relasi gender dan relasi kuasa yang timpang antara perempuan dan laki-laki dan antara orang tua atau orang dewasa dengan anak-anak.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang diadakan oleh DPRD Provinsi Lampung yang menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dalam hal ini diwakili oleh Arip Setiawan di dampingi oleh Ariel Muhadat dan Wahib Hasim dari Satgas Perlindungan Anak Kecamatan Bandar Sribawono Lampung Timur.

“Mengingat kompleksnya akar permasalahan dari kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, tidak mungkin masalah ini hanya ditangani oleh pemerintah,” jelas Garinca saat melakukan Sosperda, di Balai Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, Senin (24/5/2021).

Selain itu, Pemerintah perlu melibatkan dan bekerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media secara sistemik, komprehensif, dan sinergis.

Garinca menjelaskan, Pemerintah dan seluruh stakeholder perlu melakukan : (1) Promosi, yakni melakukan langkah konkrit untuk memberdayakan keluarga, masyarakat, perempuan dan anak untuk mengetahui isu-isu terkait kekerasan dan kejahatan seksual, apa dampaknya dan bagaimana agar mereka bisa menghadapi hal ini:

(2) Preventive atau pencegahan, yakni melakukan langkah kongkrit agar perempuan dan anak khususnya dan anggota masyarakat pada umumnya, dapat mencegah terjadinya kejahatan ini:

(3) Protektif atau melindungi, yakni melakukan upaya konkrit dalam melindungi korban; dan

(4) Kuratif, yakni organisasi perempuan dapat ikut berpartisipasi dalam membantu merawat dan mengobati mereka yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *