Disperindag Provinsi Lampung Kenalkan Peran UPTD BPSMB Sebagai Laboratorium Profesional dan Berdaya Saing

Linkarutama.com – Pengawasan, pengujian, dan sertifikasi mutu barang merupakan salah satu peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Seperti halnya Disperindag bertujuan menjadi laboratorium yang profesional dan berdaya saing sehingga dapat menunjang program visi misi gubernur Lampung yaitu Lampung Berjaya.

Hingga saat ini, Disperindag Provinsi Lampung terus memaksimalkan peran Unit Pelakasana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB).

Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menjelaskan bahwa, UPTD BPSMB telah menjadi laboratorium penunjang kegiatan industri dan perdagangan di bidang mutu di Provinsi Lampung.

“Ya, keberadaannya pastinya akan memberikan pelayanan prima di bidang pengujian mutu barang sesuai Standar Nasional berbasis ISO/IEC 17025:2017,” ujar Elvira, Selasa (27/12/2022) kemarin.

Dia mengatakan, unit ini akan melayani secara profesional jasa teknis pengujian, pengambilan contoh, kalibrasi serta konsultasi mutu komoditi ekspor Lampung.

Kemudian, meningkatkan kualitas pelayanan melalui efektifitas pelayanan dan diversifikasi jasa pengujian, pengambilan contoh, kalibrasi dan sertifikasi guna membangun kesadaran dan karakter “MUTU” bagi eksportir/calon eksportir dan petani komoditi unggulan Provinsi Lampung.

“Unit teknis ini juga berkontribusi dalam Pembangunan Provinsi Lampung yakni melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar dia.

Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, BPSMB didukung oleh tenaga-tenaga profesional di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang. Untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), masih kata dia, UPTD BPSMB selalu mengikuti atau melaksanakan pelatihan-pelatihan teknis.

Untuk menjaga validitas hasil uji laboratorium, UPTD BPSMB selalu aktif mengikuti uji profisiensi yang diadakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau lembaga lain yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam hal itu, UPTD BPSMB telah memperoleh sertifikat akreditasi sebagai laboratorium penguji oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yakni, SNI 19-17025-2000, Nomor LP-047-IDN (24 Maret 1999), SNI 19-17025-2005, No. LP-458-IDN (04 Juni 2010) serta SNI ISO/IEC 17025: 2017 LP.458-IDN.

Dalam menghadapi era globalisasi perdagangan, UPTD BPSMB juga telah menerapkan sistem mutu secara kontinyu berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 dalam rangka memperoleh kepercayaan bagi pengguna jasa terhadap kemampuan pengujian mutu barang yang dimiliki.

Diketahui, Laboraturium UPTD BPSMB Lampung menyediakan pelayanan jasa teknis bagi dunia usaha dan masyarakat, meliputi:

1.Pengambilan contoh.

2.Pengujian mutu barang.

3.Sertifikasi mutu barang ekspor Pengawasan mutu barang ekspor.

Pelayanan Pengambilan Contoh dan Pengujian Mutu:

1. Biji kopi dengan metode pengujian SNI 2907:2008.

2. Kakao biji dengan metode pengujian SNI 2323:2008 Amd 2010.

3. Lada Hitam dengan metode pengujian SNI 005:2013.

4. Lada Putih dengan metode pengujian SNI 004:2013.

5. Beras dengan metode pengujian SNI 6128:2015.

6. Kayu Manis/Casia dengan metode pengujian SNI 01-3395-1994.

Untuk kontak person terkait konfirmasi dan yang berkaitan dengan pengujian mutu di BPSMB Dinas Perindag Provinsi Lampung dapat mengubungi : 1. Mariani 081279721967. 2. Rudiyantinus 085840145829. 3. Sukatmi 081369161668.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *