Larang Liputan Di DPRD, AJI Bandarlampung Tegaskan Pekerja Jurnalis Dilindungi UU Pers Tahun 1999

Linkarutama.com – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Hendri Sihaloho menegaskan bahwa tugas Jurnalis dilindungi dalam UU Pers tahun 1999.

“Tidak elok jika masih ada pejabat publik yang melarang atau menghalang halangi tugas jurnalis,” kata Hendri Sihaloho, dalam sambungan telepon selularnya, Rabu (26/5/2021).

Menurutnya, larangan peliputan atau berisifat mengahalangi tugas jurnalis itu merupakan kecaman keras dari UU Pers tahun 1999 tentang Pers.

Tugas jurnalis begitu kompleks dimana harus menyampaikan informasi kepada publik atau orang banyak.

Kejadian kejadian dilapangan yang bersifat kontra terhadap Narasumber banyak hal pemicunya.

Maka, seyogyanya seorang jurnalis harus menjaga etika dan profesionalitas dalam bekerja dilapangan, tandasnya.

Terkait larangan peliputan di DPRD Provinsi, itu salah karena seorang pekerja jurnalis itu jelas telah di atur dalam UU Pers tahun 1999, apa lagi jika bentuknya mengintimidasi wartawan, tegas Hendri.

Sebelumnya diberitakan, saksi Ahli Dewan Pers Lampung Oyos Saroso HN menilai adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, saat merokok di ruang rapat LKPJ yang sedang berlangsungnya acara di tahun anggaran 2020, Rabu (26/5/2021).

“Adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat DPRD tersebut, karena merokok saat sejumlah pansus dan OPD lain sedang dalam keseriusan pembahasan LKPJ,” kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Oyos Saroso H.N.

Pemberitaan soal merokok Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim tersebut, ia berpendapat, bahwa wajar ketika wartawan memberitakan seperti itu walaupun konteks saat itu adalah rapat LKPJ tahun anggaran 2020.

“Itu wajar ketika hal itu diberitakan, karena ada keanehan dalam rapat tersebut selain konteks LKPJ. Ini jelas sudah benar fungsi dari jurnalis,” tegasnya.

Untuk itu, sambung mantan Pengurus Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengungkapkan, jika dirinya juga sangat menyayangkan sikap dari wakil rakyat dalam hal melarang kegiatan jurnalis dalam melakukan kegiatan peliputan di DPRD.

Menurutnya, ketika konteks dia marah kemarin itu adalah hal yang wajar namun tidak wajar jika melakukan pelarangan peliputan di gedung rakyat dan dirinya juga sangat menyayangkan sekelas Ketua Komisi tidak mengerti aturan hukum Pers, ucapnya.

Oyos menegaskan bahwa, sanksi ini jelas dalam UU pers, ada sanksi hukum hingga denda 500 juta terhadap pihak dan orang yang berusaha menghalangi tugas wartawan dan ia juga mendorong agar hal ini dikonfirmasi ke ketua DPRD Provinsi Lampung (Mingrum Gumay-red).

“Jika anggota DPRD tersebut melakukan pelarangan hendaknya hal tersebut di konfirmasi kepada ketua Dewan DPRD, terhadap sikap larangan peliputan yang di lakukan oleh anggota dewan, “tegasnya.

Selain itu, ia berpendapat, jika jurnalis dalam hal ini tidak perlu melakukan izin terkait ada foto seorang pejabat yang sedang asik merokok disaat sejumlah pansus sedang serius mendengarkan tanggapan dari LKPJ tahun 2020.

” Pendapat saya ketika wartawan memotret orang harus melakukan izin terlebih dahulu, tetapi ketika ada yang tidak sesuai dengan peraturan seperti misalnya adanya kekerasan atau pencopetan tidak perlu melakukan izin, dan ini juga konteksnya sama dengan apa yang dilakukan oleh wartawan analisis.co.id, ketika melihat hal yang aneh dalam rapat LKPJ tersebut seperti pejabat yang sedang merokok tidak perlu melakukan izin memotret,” tandasnya.

Diberikan sebelumnya, tidak terima diberitakan soal merokok dalam rapat pansus LKPJ tahun anggaran 2020, anggota pansus memarahi wartawan analisis.co.id. Selasa (25/5/2021) kemarin.

“Kamu ini bodoh, wartawan abal – abal, siapa pemiliknya, kalau wartawan itu tulis apa saja temuan dari rapat LKPJ, “kata Ikhwan Fadil Ibrahim saat di temui di tangga DPRD Provinsi Lampung.

Lanjut dia , dirinya juga kedepan melarang wartawan analisis meliput kegiatan di DPRD usai adanya pemberitaan yang menyinggung dirinya saat merokok dalam rapat LKPJ.

“Besok lagi kamu jangan masuk ke Komisi III DPRD, dan jangan masuk lagi ke ruang rapat LKPJ sambil berjalan meninggalkan tempat , kenapa hanya saya saja yang diberitakan, padahal yang merokok ada yang lainnya, seperti bli Made namun saat media sedang meliput tersebut, tidak terlihat sosok bli Made yang ia sebutkan dalam rapat itu “tandasnya.(ist/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *