Linkarutama.com – Dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono, Hengki Widodo alias Koh Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), dikabulkan oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Joni Butar Butar. Hal tersebut diungkapkan Ahmad Handoko, SH, MH saat diwawancarai usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/5/2021).
Dalam pertimbangannya majelis Hakim, Joni Butar Butar menyatakan ada dua pertimbangan utama dirinya mengabulkan permohonan praperadilan ini. Yakni, Hengki belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan belum ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu (Hengki) belum bernah diklarifikasi sebagai calon tersangka, intinya itu, selain itu tidak ada audit BPK, karena dalam perkara tipikor itu kerugian negara yang penting, kalau gak ada kerugian berarti gak ada tindak pidana, tersangka itu harus dijamin juga hak-haknya,” ujarnya.
Handoko mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus perkara dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan selama sepekan.
“Maka mulai hari ini penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang ditetapkan Polda Lampung khususnya subdit 3 ini dinyatakan batal. Oleh sebab itu status hukum Hengki mulai hari ini bukan lagi tersangka dan tidak dalam penyidikan, artinya statusnya kembali semula seperti sebelum ada perkara. Ini bisa menjadi contoh untuk empat tersangka lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Ahmad Handoko mengajukan beberapa poin praperadilan di antaranya bahwa perkara penetapan kliennya oleh Polda Lampung belum ada hasil audit kerugian negara.
“Setelah kita lihat, ternyata belum ada hasil kerugian negara yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pemgawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Undang-undang,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dia melanjutkan dalam praperadilan itu pula, pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti surat permohonan kepada majelis hakim.
“Bukti surat permohonan ini sangat menjadi penting bagi proses praperadilan ini karena ini merupakan suatu administrasi,” kata dia.
Handoko menambahkan bahwa dalam praperadilan itu pula, bukti yang telah diserahkan dari termohon tidak menunjukkan adanya bukti hasil laporan audit kerugian oleh BPK dan BPKP.
Sehingga lanjut dia, pekerjaan tersebut belum bisa dikatakan adanya kerugian negara dengan tidak adanya audit kerugian negara dari lembaga yang berkewenangan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahapan proses suatu perkara harus ada penyelidikan, penyidikan dan baru ada penetapan tersangka. Jadi dalam perkara ini bahwa penetapan klien kami ini tidak memenuhi unsur pasal 184 KUHP,” kata dia.(tik/her)