Wagub Nunik dan Purwanti Lee, Mangkir Dalam Sidang Tanpa Alasan Jelas

Linkarutama.com – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dan Vice Presiden PT Sugar Group Company Purwanti Lee, mangkir dalam sidang tanpa alasan yang jelas terkait kasus suap dan gratifikasi dugaan mahar politik untuk mendapatkan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pilgub 2018 lalu yang melibatkan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai terdakwa. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (27/5/2021).

Dalam fakta sidang, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap para saksi, namun dua orang saksi hingga sidang dimulai tidak juga hadir tanpa keterangan.

“Mohon ijin yang mulia, kami telah melayangkan surat pemanggilan terhadap
Chusnunia Chalim alias Nunik dan Purwanti Lee, namun
Kedua saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Jaksa saat memberikan keterangan dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto.

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto membacakan surat penetapan untuk memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menghadirkan lima orang saksi yakni, Mantan politisi PKB Midi Iswanto, Wakil PWNU Lampung Khaidir Bujung, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, Mantan Ketua DPC PKB Lamteng Slamet Anwar dan Vice Presiden PT Sugar Group Company Purwanti Lee, untuk dikonfrontir dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya yakni Purwanti Lee.

Pemanggilan terhadap lima orang saksi-saksi tersebut sesuai surat penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk. Terkait kasus suap dan gratifikasi dugaan mahar politik untuk mendapatkan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pilgub 2018 lalu yang melibatkan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menyatakan bahwa pada persidangan perkara tersebut, pihak Penasihat Hukum Terdakwa telah beberapa kali secara lisan memohon untuk menghadirkan kembali beberapa orang saksi untuk dikonfrontir dan menghadirkan pula seorang saksi yang belum pernah didengar keterangannya dalam perkara ini.

“Bahwa permintaan Penasihat Hukum tersebut untuk menjernihkan dan memperjelas perkara ini. Menimbang, menurut Majelis Hakim hal tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran keterangan masing-masing saksi, untuk kepastian hukum mengenai perkara tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengeluarkan penetapan, Mengingat Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP jo. Pasal 165 ayat (4) KUHAP dan Pasal 182 ayat (2) KUHAP serta peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan,” tutur majelis hakim yang diketuai Efiyanto.

Sebelumnya terungkap dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim pada sidang eks Bupati Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, sempat menunda persidangan dengan agenda keterangan terdakwa.

“Kita tunda sidang hari ini dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang,” kata Efiyanto di sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (2/5/2021)lalu.

Ia menjelaskan penundaan persidangan terdakwa Mustafa lantaran adanya pemohon dari tim penasihat hukum terdakwa agar di hadirkan lima orang saksi untuk dilakukan konfrontir.

“Jadi ada permohonan dari penasihat hukum terdakwa bahwa meminta untuk dihadirkan lima saksi untuk melakukan konfrontir,” kata dia.

Efiyanto mengabulkan permohonan dari penasihat hukum.

Sidang yang seharusnya berjalan dengan agenda keterangan terdakwa terpaksa ditunda agar para saksi dapat dihadirkan.

“Saya perintahkan kepada Jaksa KPK agar bisa memanggil para saksi yang dimohon kan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho dalam persidangan meminta waktu kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan para saksi.

“Kami minta waktu untuk memanggil para saksi,” katanya.

Terpisah, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melaui tim Penasehat Hukum, Muhammad Yunus mengatakan pihaknya mendesak agar kelima saksi-saksi itu dapat segera dipanggil untuk diperiksa dalam persidangan.

“Mungkin nanti setelah sidang pemeriksaan saksi yang meringankan ini, ada beberapa catatan kami yang akan kami sampaikan kepada majelis Hakim, salah satunya catatan kami adalah terkait kehadiran Purwanti Lee untuk dihadirkan sebagai saksi lantaran telah beberapa kali disebutkan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang terkait dugaan mahar politik untuk mendapatkan dukungan PKB di Pilgub,” kata Yunus.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *