Pasi Intel Kodim 0410/KBL Mayor Inf Andri Kusuma Hadiri Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum UU Nomor 16 Tahun 2017

Linkarutama.com – Pasi Intel Kodim 0410/KBL Mayor Inf Andri Kusuma, S.Sos.,M.M., menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Lampung tersebut, berlangsung di Ballroom Hotel Radisson Jalan Teuku Umar Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, Senin (14/6/20212).

Mengawali sambutannya, Plt Kakanwil Kantor Wilayah Kemenkumham Ida Asep Somara mengatakan, saat ini masih dalam situasi Pandemi, mengingatkan kembali agar kita selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan semoga saja Pandemi ini cepat segera berakhir, ujarnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan kepentingan kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945,
ungkapnya.

Keberadaan ormas sebagai salah satu realisasi dari kebebasan untuk berserikat dan berkumpul jadi sangat penting karena sekaligus menjadi salah satu ciri khas dari demokrasi namun harus ada batasannya, ucapnya.

Di Lampung terdapat 212 Ormas dan LSM yang berbeda dan terdaftar di kementerian tahun 2001, oleh karena itu dengan kegiatan ini berharap agar ormas dan lembaga swadaya masyarakat di Provinsi Lampung khususnya dapat lebih menyegarkan kembali pemahaman mengenai asas tujuan dan fungsi formasi sesuai dengan yang diatur pada undang-undang, pungkasnya.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *