Anggota DPRD Rahmat Mirzani Djausal Gelar Sosper Nomor 3 Tahun 2020 Di Kelurahan Gedung Air

Linkarutama.com – Rahmat Mirzani Djausal Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Kegiatan yang dilakukan Kelurahan Gedung Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. Jum’at (18/6/2021)

Selanjutnya, Rahmat Mirzan Djausal yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Mengingat saat ini Kota Bandar Lampung belum memasuki zona hijau, artinya kesadaran diri kita sendiri untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Rahmat Mirzani Djausal meminta kepada masyarakat untuk menjalankan aktifitas sesuai dengan kebiasaan baru.
Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah ataupun Dinas terkait.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *