Linkarutama.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Gunung Sugih. Jum’at (18/6/2021).
Dihadiri oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, Penyuluh Pertanian, Petani Pemakai Air (P3A), Kepala Kampung Kecamatan Seputih, Tokoh Masyarakat, Anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Kecamatan Gunung Sugih, Kelompok Tani serta undangan lainya.
Mingrum mengingatkan bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan YME yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menjadi ancaman daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Sosialisasi perda ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan sumberdaya pertanian yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.(*/her)