Realisasi Penerimaan PPN PMSE Tembus 1,6 Triliun Rupiah

Linkarutama.com – Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan

Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai 1.647,1 miliar rupiah, dalam rillis resmi yang diterima media, Senin (12/7/2021) kemarin.

Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini
dibandingkan dengan tahun lalu (Juli hingga Desember 2020) meningkat 125,2% atau sebesar
915,7 miliar rupiah.

Di samping itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
juga mengungkapkan, “Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan
yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang
dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion
Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU”.

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban
memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di
Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum
pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti
pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah
ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain
yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan
mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha
yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *