Linkarutama.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang SIstem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar kegiatan Persamaan Persepsi terkait dengan Penysusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yang digelar secara Virtual Zoom Meeting dengan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (22/7/2021) kemarin.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Hadir secara langsung Plt. Kepala Kantor Wilayah, Ida Asep Somara, didampingi Kepala Bagian Umum, Hadiyanto, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT, Yulinar Trisia, serta para Fungsional Analis Kepegawaian dan Fungsional umum jajarannya.
Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham, Sutrisno membuka acara sekaligus menyampaikan mengenai penyusunan SKP sesuai dengan Peraturan Menpan RB No. 8 Tahun 2021. Sutrisno menyampaikan 4 (empat) poin utama yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja pemantauan kinerja pembinaan kinerja, penilaian kinerja dan tindak lanjut.
Sutrisno juga menyampaikan bahwa Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan hal penting dalam pengembangan karir, manajemen talenta, tunjangan kinerja, penghargaan dan juga sanksi.
Lalu, materi dilanjutkan oleh A. Yudi Wicaksono selaku Analis Kebijakan Ahli Madya menyampaikan Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja Pegawai dan perilaku Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan kewajiban yang dapat menghasilkan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Yudi juga menjelaskan bahwa SKP yang telah diisi dengan rencana pelaksanaan kegiatan Tugas Jabatan dan target yang secara keseluruhan telah disepakati, pada akhir tahun digunakan sebagai ukuran penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi antara peserta dengan narasumber, yang tampak sangat antusias dengan membahas hal terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.(rls/her)