Linkarutama.com – Operasi Penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung masih terus dilakukan. Hal itu dibuktikan oleh Babinsa koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL Pelda Sutiyono bersama Satgas Covid -19, ketika melakukan penyekatan kendaraan di Pos Penyekatan Sukarame jalan Ryacudu, Kota Bandar Lampung.
” Kegiatan ini bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 dalam rangka membantu pemerintah daerah guna menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Bandar Lampung,” kata Babinsa Pelda Sutiyono, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut, Babinsa mengatakan, dalam penyekatan ini, setiap pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu/surat bukti pelaksanaan vaksin pertama.
Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti
/dokumen sebagaimana yang diharapkan para petugas, dengan tegas kita katakan tidak diperkenankan memasuki wilayah Bandar Lampung, tegasnya.
Untuk pengendara yang memiliki surat bukti/dokumen tersebut, maka di izinkan memasuki wilayah kota Bandar Lampung.
Meski demikian, tetap kami mengimbau agar mereka dapat mentaati protokol kesehatan dengan melakukan 5 M dimanapun berada, pungkasnya.(rls/her)