Anggota DPRD Lampung Midi Iswanto Gelar Sosperda Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru

Linkarutama.com – Anggota DPRD Lampung Fraksi Demokrat Midi Iswanto menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Desa Tanggulangin, Punggur, Lampung Tengah, Sabtu (13/3/2021).

Kegiatan berlangsung dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Midi mengatakan, dalam acara tersebut dirinya juga ikut mensosialisasikan turunan peraturan daerah yakni surat edaran bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat, dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 di Lampung Tengah.

Midi Iswanto bersama pemerintah setempat, turut menargetkan secepatnya menjadikan Lampung Tengah zona hijau Covid-19, agar semua aktifitas berjalan normal.

“Kami meminta seluruh masyarakat, dapat memahami dan mematuhi perda surat edaran tersebut, demi tercapainya Lampung Tengah yang bebas Covid-19. Semua masyarakat agar mematuhi perda dan edaran bupati tersebut, mudah-mudahan Lampung Tengah bisa segera zona hijau,” kata Waketum DPN Bintang Muda Indonesia ini.

Surat edaran bupati yang tertuang dalam nomor 440/174/Setda.I.01/2021 menerangkan bahwa, jam operasional pusat pembelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan Pasar Tradisional tutup pukul 17.00 WIB, lalu restoran, rumah makan, cafe, warung lesehan, bar, dan panti pijat tutup pukul 21.00 WIB.

“Dalam edaran juga menerangkan, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang mengakibatkan adanya kerumunan.
Kemudian mengatur tentang kegiatan hajatan atau pesta masyarakat baik pernikahan, khitanan, dan sejenisnya paling banyak menyiapkan tempat duduk untuk 50 orang,” ujar Midi Iswanto.(ist/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *