Bersama Kabupaten/Kota, Disperindag Lampung Gelar Rapat Terkait Implementasi UU Perlindungan Konsumen

Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten/ Kota Se Provinsi Lampung terkait implementasi persiapan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hari ini, Selasa (9/11/2021), kegiatan rapat bersama 15 Kabupaten/Kota berlangsung di D’ Greend hotel Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaan rapat tersebut, Kepala Dinas Perindag Lampung Elvira Umihanni, SP, MT, diwakili Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri M Zimmi Skil mengatakan bahwa dalam amanah Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) nomor 8 tahun 1999 ini harus membentuk lembaga penyelesaian sengketa konsumen yaitu BPSK.

Menurut M Zimmi Skil, dalam amanat UUPK tentang Perlindungan Konsumen, hal inilah yang akan kita implementasikan ke seluruh Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung, ujar M Zimmi Skil.

Zimmi mengucapkan terimakasih kepada ASN dari Dinas yang membidangi Perdagangan di 15 Kabupaten/Kota yang hadir dalam rapat terkait rencana pembentukan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di kabupaten kota se Provinsi Lampung.

Sementara, menurut Deni Afrian selaku PPNS Disperindag Lampung mengatakan bahwa, BPSK merupakan amanah dari UU tentang perlindungan konsumen artinya merupakan badan penyelesaian masalah antara pelaku usaha dan konsumen.

Lalu, lanjut Deni. Menurut dia, apa kira kira yang melatar belakangi pemerintah pusat dan DPR RI terkait pembentukan UU perlindungan kosumen, karena konsumen merupakan objek yang dirugikan, sering terjadinya kekeliruan dari pelaku usaha, Maka, disinilah lahirnya UU perlindungan konsumen, ujarnya.

Pemerintah membentuk BPSK yang merupakan lembaga yang mengatur tentang perlindungan konsumen berfungsi untuk mengatasi sengketa konsumen, menjembatani permasalahan konsumen, kata dia.

Lalu, untuk melaksanakan penyesuaian dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang mana terjadi pengalihan kewenangan perlindungan konsumen dari Kabupaten/kota ke Provinsi, maka Kemendag RI melakukan perubahan dari Permendag nomor. 6 tahun 2017 menjadi Permendag Nomor 72 tahun 2020 tentang BPSK.

Diketahui, Pembentukan BPSK akan dilakukan melalui metode cost sharing sehingga meringankan anggaran Provinsi dan mengajak Kabupaten/ kota untuk ikut berperan aktif serta dalam menyediakan sarana penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *