Linkarutama.com – Meski kawasan Kota Baru yang diwacanakan menjadi kawasan Pusat pemerintahan Provinsi Lampung telah di Perda kan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru dan di bangun dengan anggaran cukup besar disebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung kategori ” Aset Mangkrak”.
Demikian dalam penyampaian juru bicara fraksi PDI Perjuangan Budhi Condrowati dalam Rapat Paripurna DPRD atas penyampaian pemandangan Umum Fraksi Fraksi pada, Selasa (16/11/2021) kemarin.
” Kawasan Kota Baru meski telah ada Perda termasuk kategori Aset Mangkrak, ini Mubazir,” kata Budhi Condrowati.
Menurutnya, maksud ditetapkannya Perda No.2 tahun 2013 tentu memberikan kepastian HUKUM dalam pelaksanaan pemindahan pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung. Termasuk instansi vertikal sebagai penyangga Kota Bandar Lampung, ujarnya.
Ada dua hal penting terkait hal tersebut, pertama mengurangi tingkat kepadatan penduduk dan lalulintas di wilayah Tanjung Karang dan Teluk Betung.
Lalu kedua, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Lampung, kata dia.
Maka, dalam pelaksanan pembangunan Kota Baru harus dilengkapi dengan dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Baru, tandasnya.(her)