Linkarutama.com – Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura), Romli A.Md, dilaporkan ke Polda Lampung, dalam laporan Nomor :
Nomor: STTLP/B/2179/X1/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG. Terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Direktur PT. Bumi Madu Mandiri (BMM), Chairul Anom dengan melontarkan kata-kata kasar serta perilaku tak terpuji dan arogansi dalam rapat resmi dengar pendapat (Hearing).
Kejadian laporan, berawal dari Direktur PT.Bumi Madu Mandiri (BMM) mendapatkan undangan resmi Nomor. 005/344/12-LU/2021 tertanggal 17 November 2021 terkait Pembahasan Memfasilitasi Penyelesaian Lokasi Umbul Pengiran Datuk Sukadana Ilir dari DPRD Lampung Utara.
Chairul Anom menjelaskan dalam rapat tersebut kehadiran dirinya selaku Direktur Bumi Madu Mandiri
bersama dua staf dalam kegiatan tersebut sebagai tamu undangan untuk membahas masalah perebutan lahan yang melibatkan PT BMM bersama masyarakat setempat.
Kemudian saat rapat berlangsung Ketua DPRD Lampura minta dirinya menceritakan lahan milik PT BMM terkait penguasaan izin operasi perkebunan.
“Namun dalam rapat saya dilontarkan ucapan yang tak terpuji berupa kata “Babi” dan tidak beretika oleh Romli selaku Ketua DPRD,” ujarnya, Jumat, (19/11/2021).
Atas dasar tersebut, saya telah melaporkan ke Polda Lampung bernomor STTPL/B/2179/XI/2021/SPKT/Polda Lampung. Pelapor tersebut tentang Peristiwa Pidana UU Nomor 2 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 315 KUHP, ujar dia.
Menurutnya, kalimat tersebut sangat tidak pantas dilontarkan seorang pejabat, apalagi pimpinan DPRD selaku wakil dari rakyat, tandasnya.
Diketahui, dalam Rapat tersebut dihadiri oleh, Romli,A.Md selaku Ketua asal Fraksi Demokrat, Rahmat Hartono selaku ketua Komisi I fraksi PDIP, Herwan Mega selaku anggota Komisi I, Nur Muhammad selalu anggota Komisi I fraksi Gerindra, Tabrani Rajab selaku anggota Komisi I Fraksi PKB dan Rendi Apriansyah Ketua Badan Kehormatan.(*/her)