Tim Vaksinator Polres Lampung Barat Gelar Percepatan Vaksinasi Covid -19 Daerah Di Sulit Terjangkau

Linkarutama.com – Tim Vaksinasi Covid -19 masih digalakkan oleh Tim Vaksinator yang ada di Kabupaten Lampung Barat dalam rangka Percepatan Vaksinasi Covid -19 di daerah yang sulit terjangkau.

Pada hari Senin (28/2/2022) Tim Vaksinator Polres Lampung Barat, Sat. Lantas Polres Lampung Barat, Camat Balik Bukit dan aparat Pekon Bahway melaksanakan Vaksinasi di Pemangku Pemangku yang ada di Pekon Bahway di bawah Gunung Pesagi.

Ps. Kasi Dokkes Polres Lampung Barat Bripka Nursal Akmin Amd. Kep mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman. SIK, mengatakan bahwa kegiatan Vaksinasi Covid -19 yang dilaksanakan Polres Lampung Barat dihari ini dilaksanakan dibawah Gunung Pesagi dengan tujuan untuk lebih dekat dengan masyarakat terutama daerah pedalaman yang jauh dari pusat desa.

Kegiatan hari ini dilaksanakan di hari libur namun kami tetap menjalankan vaksinasi untuk percepatan Vaksinasi Covid-19.

Hingga saat ini di Kabupaten Lampung Barat telah tervaksin untuk dosis 1 sebanyak 92,41%, dosis 2 sebanyak 64,86 %, dan dosis 3 sebanyak 1,54 % berdasarkan data KPC-PEN.

Camat Balik Bukit Mat Suhyar menjelaskan, kegiatan Vaksinasi Covid-19 kami laksanakan di daerah Dibawah Gunung Pesagi, yaitu di Pemangku Way Pematu, pemangku Salam Rejo, Pemangku Way Jurak.

Menurutnya, daerah daerah tersebut merupakan daerah yang jauh dari Pekon Induk Bahway, sehingga masyarakat bisa lebih dekat untuk mendapatkan vaksin Covid -19.

Tentu kami berterimakasih dan mendukung kegiatan Vaksinasi Covid -19 yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Barat.

Dalam Kegiatan Vaksinasi Covid19 yang dilaksanakan di Pemangku- Pemangku yang ada di Bahway dan sekitarnya, masyarakat yang tervaksin sebanyak 353 orang.

Kepala PKM Liwa Harjunaedi menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No:SR.02.06 / ll /1180 / 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

Menurutnya, dalam surat tersebut di jelaskan bahwa interval pemberian dosis lanjutan (Booster) bagi lansia (Usia >60 tahun) dan masyarakat umum perlu di sesuaikan menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksin primer lengkap.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *