Linkarutama.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan dan sudah beberapa kali dibarui dengan diubah
maupun diganti.
Tahun 2022 ini, pemerintah kembali membarui pengaturan mengenai PPN KMS dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas
KMS.
Pembaruan PMK tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian
hukum,
mendorong peran serta masyarakat, serta memberikan kemudahan dan
penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan
berdasarkan PMK ini, kegiatan membangun sendiri kini termasuk objek PPN yang dikenakan
fasilitas PPN besaran tertentu.
“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk
objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” kata Neil, dalam rillis yang diterima media, Selasa (12/4/2022).
KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun
perluasan
bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain. Termasuk dalam KMS adalah membangun bangunan
untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.
Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200m2 dan PPN KMS yang harus
dipungut adalah sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Ketentuan selengkapnya termasuk salinan dari PMK-61/PMK.03/2022 yang mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan.(rls/her)