Gelar Halal Bihalal dan Public Hearing Bersama Staekholder, SPT Tahunan 2022 Kanwil DJP Capai 86,13 Persen

Linkarutama.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar Halal Bihalal Media dan Public Hearing di Aula Rafflesiger

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung (Bengla) dengan mengundang Tokoh Masyarakat, Akademisi,
UMKM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media, Rabu (25/5/2022).

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, membuka kegiatan sekaligus memaparkan capaian penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, serta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Penerimaan perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sudah mencapai Rp3,2 triliun, sedangkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2022 sudah mencapai 86,13% yaitu sejumlah 389.995 SPT,” ungkap Tri Bowo.

Tri Bowo juga menyampaikan Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan pemberian
kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang
belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan
berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo bersama
stakeholder yang hadir menandatangani Berita Acara Public Hearing Standar Pelayanan yang
ada di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Stakeholder yang hadir terdiri dari, tokoh masyarakat,
akademisi, pelaku usaha UMKM, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan
perwakilan media.

Public hearing ini bertujuan untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan standar pelayanan di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Saat ini Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sedang melakukan Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) Tahun 2022 yang tujuannya adalah terwujudnya
pemerintah yang bersih dan akuntabel dan pelayanan publik yang prima.

Seperti yang disampaikan diawal sambutan Kepala Kanwil DJP Bengla Tri Bowo, bahwa PPS ini akan berakhir 30 Juni 2022.

Pada kesempatan ini Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung meminta para stakeholder dan media yang hadir untuk menggaungkan PPS agar masyarakat dapat memanfaatkan PPS diwaktu yang tersisa sekitar 1 bulan lagi.

Diketahui, sampai dengan saat ini terdapat 725 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang
mengikuti program ini dengan realisasi PPh sebesar Rp87,67 miliar.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *