Linkarutama.com – Petugas Kepolisian mengamankan 3 orang warga di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (23/8/2022), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SU (48) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono, RA (19) dan NG (23) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.
Pihaknya menjelaskan bahwa para tersangka diringkus oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, dilokasi yang berbeda, ucapnya.
“Tersangka SU, diringkus dikawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, pada senin (22/8/2022) di sekira pukul 16.15 serta mengamankan barang bukti 2 plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu,” pungkasnya.
Kapolres menambahkan bahwa sementara tersangka RA dan NG, ditangkap diwilayah Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, dengan barang bukti plastik klip, yang berisi 11 butir Pil Hexymer.
“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres Lampung Timur.(hms/her)