Kapolda Lampung Buka FGD Terkait Peran Generasi Muda Dalam Penegakan Hukum

Linkarutama.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus ,S.ik.,M.si.,MM, membuka kegiatan focus grup discussion (FGD) bidang hukum Polda Lampung bersama generasi muda, bertempat di hotel horison Bandar Lampung, Kamis ( 22/9/2022).

Kegiatan di hadiri Kabid Kum Polda Lampung Kombes Pol basahil, para Kasat reskrim dan Sieum Polres /Ta jajaran , Perwakilan Pegadilan Tinggi, perwakilan dari Universitas di Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Advokat Lampung.

kegiatan  focus grup discussion (FGD) dengan tema peran generasi muda dalam rangka penegakan hukum guna terwujudnya hukum yang ber keadilan kali ini  bertujuan membuka wawasan kepada generasi muda untuk selalu menciptakan hukum yang pasti dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Dalam kegaiatan ini Kapolda Lampung Membuka secara langsung Acara, disaat yang sama menyampaiakan sambutannya. mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadirannya kepada narasumber dan akademisi untuk mengisi acara FGD mengenai penegakan hukum oleh bidang hukum Polda Lampung.

“Bahwa FGD ini sangat strategis di laksanakan di tengah-tengah situasi saat ini, kepastian hukum harus di teggakan tuntutan masyarakat semakin besar mau tidak mau harus profesional dalam menegakkan hukum , Kewenangan dalam proses penyidikan ada di KUHP sehingga penyidik tidak bisa semena-mena dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Bahwa sekarang Masyarakat juga bisa mempelajari tentang KUHP, ini sangat penting untuk generasi muda dalam pengetahuan di bidang hukum supaya mengetahui proses dan tahap dalam penyidikan serta perhatikan faktor sarana prasarana dan budaya dalam proses penegakan hukum.

“Dalam kegiatan FGD ini diharapkan kepada peserta bisa manfaatkan dengan baik dan juga untuk saling bertukar informasi , serta dapat mengambil ilmu yang disampaikan narasumber sehingga mendapatkan manfaat guna menerapkan penegakkan hukum yang berkeadilan yang merupakan tugas kita sebagai penegakan hukum,” harap Wiyagus.(dd/penmas/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *