Linkarutama.com – Polres Lampung Timur – Polda Lampung, 2 orang tersangka pencurian tiang reklame, yang beraksi di wilayah Kecamatan Pekalongan, berhasil dibekuk Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Sabtu (24/9/2022), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AS (19) dan SA (19) warga Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Para tersangka melakukan peristiwa kejahatan, dengan cara merusak dan membawa 4 tiang reklame yang terpasang dipinggir jalan AH Nasution desa Adi Rejo Kecamatan Pekalongan, menggunakan mobil pickup, pada Kamis (8/9/22) sekira pukul 02.00 WIB.
“Polsek Pekalongan, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan” ujarnya
Dia menambahkan selain para tersangka, Polsek Pekalongan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup merk Isuzu Panther dan Besi sisa potongan tiang reklame.
“Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Pekalongan untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Kapolres Lampung Timur.(hms/her)