Linkarutama.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan
perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh K melalui putusan hakim nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Tjk, di Bandarlampung (Selasa, 7/2/2023.
K, pihak yang berperkara kali ini bertindak atas nama pribadi, selaku pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon.
Dalam perkara ini, termohon mengajukan 1 (satu) saksi dan 1 (satu) ahli hukum pidana, sementara pemohon menghadirkan 2 (dua) ahli perpajakan. Pemohon berdalil bahwa penetapan pemohon menjadi tersangka oleh penyidik adalah tanpa wewenang.
DJP dapat membantah semua dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahan mengenai kedudukan pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindakan pidana perpajakan
yang dilakukan pemohon, permohonan diajukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, permohonan praperadilan prematur karena tidak pernah ada penghentian penyidikan ataupun penuntutan serta tidak dilakukan upaya paksa terhadap Pemohon.
Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta Ahli Hukum yang dihadirkan oleh Pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dimana Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya semakin menegaskan bahwa objek permohonan praperadilan bukanlah termasuk objek praperadilan.
Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya, Menimbang, bahwa terhadap keberatan Obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahkan mengenai kedudukan Pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas
dugaan tindakan pidana perpajakan yang dilakukan Pemohon harus ditolak, karena telah memasuki pokok perkara.
Bahwa Pertimbangan Hakim dalam perkara praperadilan a quo berkenaan dengan Objek Permohonan Pemohon Obscuur Libels/Kabur/Tidak Jelas maka Permohonan tersebut dinyatakan Cacat Formal. Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya, Mengadili, bahwa menyatakan
permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL.
“Dengan kemenangan DJP atas perkara praperadilan terbaru, DJP semakin berkomitmen untuk menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo.(rls/her)