Hanya Bermodalkan SPT Pengelolaan e-Parkir PKOR Wayhalim di Soal

Linkarurama.com – Sangat disayangkan bermodalkan Surat Perintah Tugas (SPT) melalui UPTD Dispora Provinsi Lampung terkesan carut marutnya dalam pengelolaan parkir di PKOR Wayhalim Bandar Lampung di ibaratkan benang kusut yang sulit di urai.

Berdasarkan informasi dilapangan, lokasi PKOR Wayhalim disebutkan koordinator pedagang Fauziah bahwa, Hermanto selaku pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung diduga ikut mengatur pembagian hasil dari restribusi parkir di sekitar area dalam PKOR Wayhalim.

Hermanto yang di konfirmasi via pesan singkat whatsApp menyebutkan bahwa kerjasama pengelolaan parkir di area dalam PKOR Wayhalim di keluarkan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Lampung.

” Saya akui tidak ada kontrak kerja sama pengelolaan parkir Dispora hanya mengeluarkan Surat Perintah Tugas atau SPT, silahkan tanya ke Kepala UPTD, ” kata Hermanto.

Menurutnya, SPT Hermanto dan atas nama Hermanto bukan atas nama perusahaan yang berbadan hukum resmi.

“Spt saya atas nama pribadi, hanya saya memiliki alat e-Parkir,” tegas Hermanto.

Sementara, diruang kerjanya, Kepala UPTD Dispora Lampung Herris Meyusef yang juga alumni IPDN saat di wawancara wartawan mengaku bahwa penunjukan Hermanto sebagai pengelola parkir atas rekomendasi pimpinan seperti Gubernur, Sekdaprov, asisten, Kamis (16/3/2023).

” Penunjukan Hermanto sudah sesuai Prosedur. Nanti saya cari berkas kontraknya,” kilahnya.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *