Linkarutama.com – Polemik pengelolaan PKOR Wayhalim Bandar Lampung menjadi sorotan publik hingga Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada hari ini Selasa, 21 Maret 2023 pukul 14. WIB bersama Plt.Kadispora, Kepala UPTD PKOR dan perwakilan pedagang.
Menurutnya, secara tupoksi kewenangan Dewan, Komisi V telah mengundang pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), UPTD PKOR Wayhalim dan perwakilan pedagang, ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan.
” Kami mengundang sesuai kewenangan, jika pihak mantan pengelolaan pedagang nantinya akan melayangkan surat audiensi tentu kami terima setelah hearing berlangsung,” kata Politisi PDI Perjuangan Yanuar Irawan, ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, hearing ini guna mendengarkan permasalahan yang sebenarnya agar ada titik temu baik dari pihak UPTD, pedagang dan Dispora, bukan kapasitas kami menentukan pihak luar yang disebut pernah menjadi pengelola pedagang, ujar dia.
Namun, jika nantinya dari pihak mantan koordinator pengelolaan ingin menyampaikan aspirasinya silahkan mengajukan permohonan audiensi, akan kita tampung sehingga tidak berbarengan dengan hearing, kata dia.
Terkait ramainya perbincangan adanya storan, kita akan dengarkan lebih dahulu dari pihak Dispora dan UPTD, termasuk para perwakilan pedagang.
Karena, permasalahan ini harus segera diselesaikan agar kedepan penataan dan pengelolaan area PKOR Wayhalim sesuai berdasarkan ketentuan, tandasnya.(her)