Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi Lampung menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022.
Rakor yang digelar di Ballroom Hotel Radison, Rabu (5/4/2023) ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota dari Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
Acara ini dihadiri Sekteraris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Sekdaprov Fahrizal mengucapkan selamat datang di Tanah Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai kepada para peserta dan berharap dapat memberikan kesan positif terhadap Provinsi Lampung.
Ia menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini dengan harapan dalam upaya pencegahan korupsi, Kemendagri, KPK dan BPKP telah bersinergi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan di 8 area intervensi dalam Program Monitoring Centre for Prevention ini.
Sekdaprov Fahrizal mengatakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan, namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa.
Ia menyebut bahwa saat ini telah ada Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
“Hal ini yang harus kita mulai dari anak-anak ditingkat sekolah harus jujur, harus mempunyai integritas,” ujarnya.
Sekdaprov Fahrizal mengapresiasi program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan clean government.
Ia berharap dengan pelaksanaan desiminasi ini dapat semakin dipahami komitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi melalui pencegahan korupsi yang perlu diwujudkan pada orientasi hasil.
Sebagai informasi, terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 intervensi yang menjadi fokus MCP di Tahun 2023. Diantaranya Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari perspektif pegawai (pihak internal), masyarakat pengguna layanan/vendor (pihak eksternal) dan narasumber ahli (kalangan eksper).
SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat birokrasi pemerintahan dan SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.(*/her)