Linkarutama.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Lampung Tahun 2023 di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (3/7/2023).
Bertema “Penguatan Implementasi Kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan untuk Mengoptimalkan dan Mempercepat Pembangunan Kesehatan di Provinsi Lampung” kegiatan ini dilaksanakan tanggal 3-4 Juli 2023.
Dalam Rakerkesda tersebut, Gubernur mengajak para jajaran kesehatan dan stakeholder terkait lainnya di Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan sinergi dalam meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan mewujudkan Lampung Sehat Berjaya.
Ia pun mendorong tiga upaya penting dalam rangka mencapai tujuan tersebut.
Pertama, Arinal mendorong Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) melalui upaya sosialisasi, fasilitasi, dan sinergi program berbasis komunitas.
Kemudian, memperkuat peranan Puskesmas dan memperbaiki kualitas layanan Puskesmas bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit. Karena sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas utama dan unggulan dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Arinal.
Ia juga meminta agar kebijakan transformasi sistem kesehatan diimplementasikan pada setiap jenjang pelayanan kesehatan, baik dari tingkat Puskesmas, Rumah Sakit, Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.
Dimana ada enam pilar penopang transformasi kesehatan yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan dan Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan.
Kemudian, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.
“Mari kita semua dalam menjalankan tugas mencapai tujuan pembangunan kesehatan di Provinsi Lampung,” katanya.
Arinal menyebutkan pembangunan kesehatan lainnya juga termasuk mewujudkan Lampung Ramah Perempuan dan Anak.
Ia meminta agar dilakukan revitalisasi layanan-layanan kesehatan khusus untuk perempuan dan anak serta memfasilitasi pemenuhan gizi yang baik bagi anak.
“Kita menyadari betapa pentingnya pembangunan kesehatan dimaksud yang harus menjaga kesehatan masyarakat sejak dalam kandungan, bayi, balita, remaja, usia produktif sampai usia lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arinal mengapresiasi jajaran tenaga kesehatan yang telah berjuang menjadi garda terdepan dalam penanganan covid-19.
Sehingga Lampung mampu mengendalikan covid-19 dan termasuk Provinsi terbaik di tingkat nasional dalam pengendalian tersebut.
“Terima kasih kepada saudara-saudaraku yang bekerja dibidang kesehatan, tanpamu Lampung tidak akan bisa mengendalikan covid-19 dan karenamu Lampung mendapatkan pujian bahwa kita satu didalam mengendalikan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR.dr.Hj.Reihana.M.Kes, mengatakan substansi bahasan yang akan didiskusikan pada Rakerkesda ini yaitu tentang enam pilar penopang transformasi sistem kesehatan.
Menurutnya, output yang diharapkan dari Rakerkesda ini yaitu tersosialisasi dan terinformasi kebijakan pembangunan kesehatan didaerah, teridentifikasinya berbagai permasalahan masing-masing daerah khususnya terkait dengan transformasi kesehatan.
“Serta tersusunnya dokumen kesepakatan untuk rencana tindaklanjut hasil pembahasan Rakerkesnas 2023 dalam upaya penyelesaian permasalahan atau kendala dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta sebagai dasar penyusunan renstra 2024-2029,” ujar Reihana.
Adapun narasumber pada Rakerkesda Provinsi Lampung Tahun 2023 yaitu dari Kementerian Kesehatan yaitu Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Obrin Parulian, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan dan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Kemudian, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR.dr.Hj.Reihana.M.kes.
Dengan materi meliputi kebijakan transformasi sistem kesehatan, rencana awal dan kebijakan pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2024-2029, overview kinerja pembangunan kesehatan dan implementasi transformasi kesehatan di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri diantaranya Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota dan para Kepala Puskesmas.
Selanjutnya dari Tim Penggerak PKK, Bappeda, BPS, BKKBN, Dinas Sosial, Dinas PPPA, Dinas PMDT dan BPJS Kesehatan.(*/her)