Linkarutama.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Lampung pada Kabupaten Lampung Tengah, telah menyelesaikan sengketa konsumen berdasarkan pengaduan tertulis tanggal 17 Juli 2023, dengan nomor register perkara 01/BPSK-LPG/07/2023.
Pihak konsumen atas nama Briandi Rizki Wibowo dan PT PLN Persero ULP Karang, atas kesepakatan bersama telah memilih untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, sebagaimana dimuat dalam formulir pemilihan penyelesaian sengketa Nomor: 04/MP/BPSK-LPG/7/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Diketahui konsumen atas nama Briandi Rizki Wibowo pada Mei 2023 lalu mendapat tagihan pemakaian listrik hingga Rp37 juta. Pembengkakan tagihan tersebut diklaim sebagai kesalahan baca meter selama bertahun-tahun dikarenakan meteran listrik yang letaknya terlalu tinggi dan buram di ruko tempat tinggalnya.
Lantaran tidak menemukan titik temu meski konsumen telah beberapa kali mendatangi PLN untuk meminta keringanan, akan tetapi PLN tetap mengeluarkan tagihan tersebut yang membuat konsumen keberatan, lalu melaporkan ke BPSK.
Ketua BPSK Provinsi Lampung pada Kabupaten Lampung Tengah, Deni Afrian ST MM, membenarkan jika proses acara persidangan telah dilalui sebagaimana mestinya, dengan agenda klarifikasi hingga putusan.
“Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan, maka pihak konsumen dan pihak PLN, telah saling setuju dan mufakat untuk mengakhiri sengketa konsumen secara damai dengan memakai ketentuan, yang telah tertuang dalam surat perjanjian perdamaian,” ujar Deni Afrian.
Tagihan yang semula membengkak Rp37 juta, akhirnya disepakati menjadi Rp13,8 juta berdasarkan perhitungan teknis yang dilakukan PLN. Serta pembayaran dilakukan melalui sistem cicil selama 24 bulan. Di luar tagihan pemakaian rutin listrik per bulan.
“Saya menerima dan secara sadar akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh BPSK, saya juga mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan. Ini akan menjadi pelajaran bagi saya kedepannya untuk lebih berhati-hati dan tertib, semoga tidak ada lagi kesalahan serupa,” ujar Briandi usai sidang di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Selasa (8/8/2023).
Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni SP. MT, didampingi Kabid Perdagangan Dalam Negeri Zimmi Skill, SE. MM, mengapresiasi penyelesaian sengketa konsumen yang telah dilakukan BPSK.
“Kedepan kami mengimbau kepada masyarakat Lampung apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pengusaha untuk segera melaporkan ke sekretariat BPSK yang ada di Dinas Perdagangan. Penyelesaian cepat, dan murah sehingga tidak memberatkan,” ujarnya.
Diketahui konsumen dapat melakukan pengaduan melalui nomor +62 838-7245-1271 dan mengikuti petuntuk lanjutan dari chat whatsapp. Atau dapat melaporkan langsung ke sekretariat BPSK yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, di Jalan Cut Mutia atau ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Tengah.(*/her)