Korban Sejak Duduk Kelas 4 – 6 MIN 2 Pesawaran Alami Bullying, Pihak Sekolah Abai Tidak Gercep

Linkarutama.com – Terkesan tidak Gerak Cepat (Gercep) Pasca kejadian bullying korban bernama inisial Hfd (8) sejak duduk di bangku kelas 4, 5 dan kini kelas VI di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Negara Saka (Negeri Ulangan) Kabupaten Pesawaran mengalami Bullying dan kini down psikis (trauma dan pendiam) yang patut menjadi perhatian serius dan Prioritas bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran.

Kejadian ini diduga kurangnya perhatian dan keseriusan pihak sekolah terutama guru kelas. Bobroknya pendidikan dan pengawasan tenaga pendidik di Madrasah tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis melalui Kadisdik dituntut tegas dalam hal penilaian kinerja tenaga pendidik setingkat Sekolah Dasar (SD). Karena kejadi korban sejak duduk dibangku kelas 4 yang saat ini duduk di bangku kelas 6 MIN 2 trauma.

Artinya kejadian berlangsung selama 3 tahun. Kemana pihak dewan guru guru, wali kelas dan Kepala Sekolah….?

Dihubungi melalui saluran telepon selularnya, Kepala Sekolah MIN 2 Negara Saka (Negeri Ulangan) Kabupaten Pesawaran Taufik mengatakan, saya baru tau kemarin pak (Selasa-26/9)2023-red) dari wali kelas, kemarin 4 orang anak anak sebagai pelaku telah saya panggil, ujarnya.

” Insya Allah besok Jum’at pada 29 September 2023, kami memanggil pihak orang tuanya, Insya Allah kami berusaha menyelesaikannya,” ucap Taufik, Rabu (27/9/2023).

Menurut ibu korban inisial Y (34) Hfd juga sering diolok-olok karena anak yatim.

” Jadi, sebelumnya Hfd juga sering dibully bahkan pernah sampe sesak napas, anak laki-laki yang lain (kecuali fahri, arya, reihan, agung) juga sering pelorotin celananya Hfd jadi kejadian kayak gini bukan cuma sekali dua kali, ujarnya.

” Bagian vitalnya hfd juga pernah digelitiki sama anak laki-laki (yang pasti fahri, arya, reihan, agung dikecualikan), sesalnya.

Berdasarkan pesan Watsapp pihak wali kelas yang disampaikan ke ibu korban berbunyi ” Tadi itu yang kejadian melorotin celanak nya Hfd agung juga ikutan”.

” Iya sama-sama bušŸ™šŸ»
Maaf baru berani ngasih tau karena sebelumnya saya belum ada keberanian untuk ngasih tau ke ibu,” pesan Watsapp wali kelas melalui ibu korban.

Terpisah, keluarga korban menuntut keadilan agar adanya pemulihan psikis anak dan nama baik anak demi masa depan.

” kejadian ini disebut bobroknya kualitas pendidikan di MIN 2 Negara Saka Pesawaran, karena kejadian telah berjalan 3 tahun, tapi pihak guru tidak ada komunikasi dengan pihak orang tua korban sebagai bentuk tanggung jawab tenaga pendidik, harus ada pendamping psikolog,” cetus salah satu paman keluarga korban.

Menurutnya, jika pihak sekolah lamban dan tidak tegas dalam penyelesaian kasus bullying ini, tentu kami akan melakukan laporan ke pihak Kepolisian dan kami siap kawal, banyak jalan untuk menempuh ke jalur hukum, tandasnya.

Diketahui, kasus Bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Selain itu, ada pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.

Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *